Proses Tetap Berlanjut
Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hari ini, dari total 7 orang tersangka yang telah dipanggil secara resmi, 6 orang tersangka berinisial IR, DP, DH, TT, RJ, dan AS telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, 1 orang tersangka berinisial SI tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan dinas serta pernikahan anak yang bersangkutan. Meski demikian, ketidakhadiran tersebut akan tetap dicatat dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Untuk mempercepat proses hukum dan mencegah adanya hal-hal yang dapat menghambat proses pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan penahanan RUTAN terhadap 6 orang tersangka yang berinisial IR, DP, DH, TT, RJ, dan AS. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sesuai dengan kewenangan hukum untuk mendalami serta menguatkan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]
Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hari ini, dari total 7 orang tersangka yang telah dipanggil secara resmi, 6 orang tersangka berinisial IR, DP, DH, TT, RJ, dan AS telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, 1 orang tersangka berinisial SI tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan dinas serta pernikahan anak yang bersangkutan. Meski demikian, ketidakhadiran tersebut akan tetap dicatat dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Untuk mempercepat proses hukum dan mencegah adanya hal-hal yang dapat menghambat proses pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan penahanan RUTAN terhadap 6 orang tersangka yang berinisial IR, DP, DH, TT, RJ, dan AS. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sesuai dengan kewenangan hukum untuk mendalami serta menguatkan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]





